BREAKING NEWS

Tiga Organisasi Wartawan Tolak Program Rumah Subsidi Pemerintah



Jakarta, 17 April 2025 - Tiga organisasi profesi wartawan, yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), menolak program rumah subsidi untuk wartawan yang digagas oleh pemerintah. Program ini merupakan kerja sama antara Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang berencana menyalurkan 1.000 rumah subsidi dan layak huni untuk jurnalis mulai 6 Mei 2025.

Program ini menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sebenarnya dapat diakses oleh siapa saja yang memenuhi persyaratan, termasuk belum memiliki rumah dan penghasilan maksimal 7 juta untuk lajang atau 8 juta untuk mereka yang berkeluarga. Namun, program ini memberikan keistimewaan atau jalur khusus untuk jurnalis, yang dianggap tidak tepat oleh ketiga organisasi wartawan tersebut.

"Subsidi rumah mestinya bukan berdasarkan profesi tapi untuk warga yang membutuhkan dengan kategori penghasilan, apapun profesinya," kata Ketua Umum PFI, Reno Esnir. Sementara itu, Ketua Umum AJI, Nany Afrida, menyatakan bahwa jika jurnalis mendapatkan rumah dari Komdigi, tidak bisa dielakkan kesan publik bahwa jurnalis sudah tidak kritis lagi.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, juga menyatakan bahwa program ini sebaiknya dihentikan saja dan jurnalis dapat memperoleh kredit rumah melalui jalur normal seperti lewat Tapera atau bank. "Pemerintah mesti fokus bagaimana persyaratan kredit rumah terjangkau semua lapisan masyarakat," kata Herik.

IJTI mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas perhatian kepada jurnalis, tapi berharap pemerintah bisa membantu pers dengan berbagai regulasi yang bisa membangun ekosistem media dengan baik. Herik juga menyarankan Dewan Pers tidak perlu terlibat dalam program tersebut karena mandatnya lebih fokus pada jurnalistik.

Ketiga organisasi wartawan tersebut sepakat bahwa program rumah subsidi untuk jurnalis sebaiknya ditolak dan pemerintah harus fokus pada pengadaan rumah yang terjangkau oleh warga negara. Jika pemerintah ingin memperbaiki kesejahteraan jurnalis, seharusnya memastikan perusahaan media menjalankan UU Tenaga Kerja, termasuk memastikan upah minimum jurnalis, memperbaiki ekosistem media, dan menghormati kerja-kerja jurnalis.

Dengan demikian, ketiga organisasi wartawan tersebut menolak rencana program pemerintah memberikan kredit rumah bersubsidi bagi jurnalis dan berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image